Lift Gedung Ternyata Harus Riksa Uji Juga: Kenapa Keselamatan Pengguna Tidak Boleh Diabaikan?
Husnul Fitri, S.K.M.
19 Mei 2026
0 Dilihat
105 Komentar
Apa Itu Riksa Uji Lift / Elevator?
Lift atau elevator termasuk kedalam salah satu bidang riksa uji K3 Elevator yang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala untuk memastikan keamanan ketika digunakan.
Riksa uji dilakukan oleh:
Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
Ahli K3
Pengawas ketenagakerjaan yang berwenang
Tujuannya: ✅ memastikan semua sistem bekerja normal ✅ mencegah kecelakaan pengguna ✅ memenuhi standar keselamatan kerja dan bangunan
Sistem Keselamatan Elevator yang Jarang Diketahui
Lift modern memiliki banyak sistem pengaman otomatis, seperti:
Governor Speed, Mengontrol kecepatan lift agar tidak meluncur bebas.
Emergency Brake, Rem otomatis yang aktif saat terjadi gangguan.
Door Safety Sensor, Mencegah pintu menutup saat ada orang/barang.
Buffer System, Peredam benturan di dasar lift shaft.
Emergency Alarm & Intercom, Memudahkan pengguna meminta bantuan saat terjebak.
Kalau salah satu sistem gagal berfungsi, risiko kecelakaan bisa meningkat.
Apa yang Terjadi Ketika Lift Tidak Riksa Uji?
Kegagalan Mekanis yang Tak Terduga
Komponen kelistrikan, hingga struktur rangka akan mengalami keausan seiring waktu. Tanpa riksa uji, kerusakan kecil seperti korosi, Rusak nya sling atau belt yang digunakan, bisa tidak terdeteksi dan berkembang menjadi kegagalan fatal saat Lift digunakan.
Ketidakpatuhan Regulasi dan Sanksi Hukum
Lift masuk kedalam bidang K3 Elevator yang wajib memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika perusahaan mengabaikan riksa uji:
Bisa dikenakan sanksi administratif
Operasional alat dapat dihentikan
Berpotensi terkena tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan fatal
Penurunan Produktivitas dan Biaya Operasional Meningkat
Elevator yang tidak dirawat cenderung lebih sering mengalami Maintenance dan downtime mendadak. Dampaknya:
Pekerjaan tertunda
Target operasional terganggu
Biaya perbaikan darurat meningkat
Umur alat menjadi lebih pendek
Komponen Lift yang Diuji Saat Riksa Uji
Sistem Penggerak (Machine Room & Komponen)
Motor Penggerak
Rem Darurat (Governor/Safety Gear)
Kabel Sling (Wire Rope) / Belt & Pulley
Sistem Elektrikal & Kontrol
Panel Kontrol
Tombol Kendali & Indikator
Sistem Interkom/Telepon Darurat
Sangkar
Pintu Elevator
Guide Rail & Shoe
Load limit
Jarak (GAP) Pintu dari sangkar ke bagian luar
Keamanan (Safety Components)
(Limit Switch)
Buffer (Peredam)
Alarm & Lampu Darurat
Door Lock
Load Limit
Shaft & Pit (Ruang Luncur)
Kebersihan Pit
Kabel Traveling
Uji Fungsi & Beban
Uji Beban (Load Test)
Uji Pengereman dan penguncian ketika terjadi mati listrik
Uji Kecepatan
Pentingnya Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
Setelah lolos riksa uji, lift/elevator akan mendapatkan:
Surat Keterangan Layak Pakai
Sertifikat ini menunjukkan bahwa: ✔ Memenuhi regulasi K3 ✔ Elevator aman digunakan ✔ Sudah melalui pemeriksaan teknis